LSPro-HP
Organisasi Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan (LSPro-HP) dibentuk berdasarkan Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 05/PER-DJP2HP/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan.
- LSPro-HP adalah merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan
- LSPro-HP merupakan lembaga yang bersifat independen, impartial, dan professional dalam operasinya
- LSPro-HP selalu menggunakan standar produk yang diakui oleh stakeholder dan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien
- LSPro-HP telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor LSPr-40-IDN tahun 2013
Visi LSPro-HP
Menjadi lembaga sertifikasi produk yang berdaya saing, terpercaya, profesional, dan mandiri.
Misi LSPro-HP
- Meingkatkan daya saing pelayanan LSPro-HP
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu sertifikasi LSPro-HP
- Meningkatkan kompetensi sumber daya LSPro-HP (sumber daya manusia dan sarana prasarana)
- Meningkatkan kemandirian LSPro-HP
Motto LSPro-HP
Pelayanan CERDIK (Cepat, Efisien, Rapi, Dedikatif, Inovatif dan Kompetitif)
Kode Etik
Seluruh personel LSPro-HP menyatakan bahwa :
- Akan selalu konsisten memenuhi syarat dan aturan dari LSPro-HP.
- Selalu menjaga kenetralan dalam bertugas di LSPro-HP sehingga bebas dari kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari hubungan kerja.